Ahad 20 Aug 2023 04:56 WIB

FKUI Klarifikasi Kasus Perundungan Calon Dokter di RS Pemerintah

Dekan FKUI mengklarifikasi temuan kasus perundungan di rumah sakit pemerintah.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Ari Fahrial Syam mengklarifikasi sejumlah temuan kasus perundungan yang dialami peserta didik kedokteran di rumah sakit pemerintah.
Foto:

Pengumpulan dana iuran peserta didik, kata Ari, merupakan hal positif selama dimanfaatkan dengan jelas dan transparan untuk kegiatan positif.

Sehingga peserta didik, khususnya dokter muda, kata Ari, perlu dilatih untuk membiasakan diri terlibat dalam iuran, tapi bukan untuk kepentingan pribadi.

Contohnya, untuk pembelian alat pelindung diri (APD) ketika pandemi Covid-19 melalui pengumpulan dana iuran peserta didik hingga mereka lulus oleh Ikatan Alumni UI senilai total Rp 1 miliar lebih.

Kemenkes memberikan sanksi kepada tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah atas kelalaian mereka terkait praktik perundungan terhadap peserta didik.

Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar.

 

Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement