Ahad 23 Jul 2023 11:25 WIB

Perundungan Pendidikan Kedokteran, FKUI Ancam Keluarkan Pelaku

FKUI menindak secara tegas kasus perundungan di lingkungan pendidikan.

Menyusul isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyatakan akan menindak tegas pelaku perundungan.
Foto: dok UI
Menyusul isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyatakan akan menindak tegas pelaku perundungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Menyusul isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyatakan akan menindak tegas pelaku perundungan. “FKUI menindak secara tegas untuk kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami. Dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 sudah dijelaskan berbagai sanksi untuk pelaku perundungan, mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI,” ujar Dekan FKUI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, Sp.PD-KGEH, MMB, dalam siaran pers, Ahad (23/7/2023).

Tim khusus juga telah dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran etik di lingkungan pendidikan kedokteran FKUI. Komite Etik Dewan Guru Besar Fakultas (DGBF) adalah komite yang dibentuk dan bertugas melakukan pembinaan, integritas moral, etik, dan memastikan pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku Sivitas Akademika FKUI. Komite DGBF akan menindak secara tegas seluruh tindakan pelanggaran etik, termasuk perundungan yang dilakukan oleh sivitas akademika FKUI, baik peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan.

Baca Juga

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sejak tahun 2018 telah (menerbitkan) Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) untuk menindak pelaku perundungan. Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI. 

SK Dekan ini mendefinisikan berbagai tindakan yang tergolong bullying atau perundungan. Pelaku perundungan, baik itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas. 

Sikap tegas FKUI terhadap isu perundungan diperkuat dengan dikeluarkannya SK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Pendidikan. 

Sivitas dapat melakukan pelaporan terhadap setiap tindakan bullying yang dialami atau diketahui melalui https://fk.ui.ac.id/layanan-terpadu-fakultas.html atau nomor WhatsApp 0857 75 700 705. 

''FKUI sebagai institusi pendidikan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai etika, baik dalam bidang akademik maupun non akademik berdasarkan Nilai Budaya Universitas Indonesia. Dengan adanya peraturan yang menindak tegas tindakan perundungan ini, sivitas akademika FKUI, khususnya peserta didik diharapkan dapat belajar dan menempuh pendidikan dengan aman dan nyaman di FKUI,'' ungkap Prof Ari.

Masalah perundungan di dunia pendidikan kedokteran ini terungkap langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin. Dia menuturkan ada kasus calon dokter yang terpaksa patungan uang hingga ratusan juta untuk biaya sewa rumah seniornya.  Selain itu, para calon dokter itu juga diminta untuk patungan untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku perundungan seperti makanan mahal, ponsel dan gawai baru.

 

sumber : Siaran pers
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement