Kamis 20 Jul 2023 17:26 WIB

Bully Dokter Residen, Menkes Ancam Sanksi Skors Hingga Penurunan Pangkat

Menkes ancam pelaku bully dokter residen dari sanksi skors hingga penurunan pangkat.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Dokter mengenakan masker (ilustrasi). Menkes ancam pelaku bully dokter residen dari sanksi skors hingga penurunan pangkat.
Foto: www.freepik.com
Dokter mengenakan masker (ilustrasi). Menkes ancam pelaku bully dokter residen dari sanksi skors hingga penurunan pangkat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengancam para senior pelaku perundungan terhadap dokter residen atau dokter umum yang sedang melaksanakan program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Menurut Budi, perundungan yang telah berjalan selama puluhan tahun harus dihentikan karena menyebabkan kerugian fisik, mental, serta finansial.

Sebab itu, pihaknya mengeluarkan Instruksi Menteri Kesehatan (Inmenkes) Nomor 1512 Tahun 2023 dan platform pengaduan perundungan daring di laman https://perundungan.kemkes.go.id/. Meski demikian, fitur aduan itu, kata dia, masih berlaku terbatas pada rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan, belum swasta atau RSUD.

Baca Juga

Adapun jika beberapa pihak terbukti melanggar, dan ditemukan aksi perundungan, Budi menegaskan tak segan untuk memberi sanksi dari ringan hingga berat.

“Pertama sanksi ringan, kita kasih teguran tertulis, teguran tertulis ini bisa ke pengajarnya, direktur utama RS atau peserta didik senior. Kan ini perundungan terjadi dari kakak kelas,” kata Budi saat menggelar konferensi pers soal Peraturan Bullying dalam UU Kesehatan di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dia menambahkan, sanksi sedang akan diberikan jika aksi yang dilakukan terbukti selalu mengulang. Hukuman yang mungkin diberikan, kata dia, menghilangkan status akses atau masa pendidikan senior pelaku perundungan.

“Kalau untuk pengajar (sanksi sedang), ya udah, tiga bulan kita skors. Dirutnya juga akan kena skors karena ini kan di bawah saya,” jelas dia.

Sanksi berat penurunan jabatan ...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement