REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, sempat mencurigai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehingga memilih bersembunyi di kafe saat penangkapan terjadi di Riau pada 3 November 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan ini muncul setelah penangkapan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau yang kedapatan membawa sejumlah uang diduga untuk Abdul Wahid.
KPK mencurigai adanya janji penyerahan uang. "Kami menduga bahwa memang sudah ada janjian, namun pada waktunya tidak datang, sehingga ada kemungkinan dia mulai curiga dan memilih bersembunyi," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut Asep, kafe tempat Abdul Wahid diduga bersembunyi terletak dekat dengan rumahnya, dalam jajaran bangunan yang sama, sehingga memudahkan akses persembunyian.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid dan delapan orang lainnya pada 3 November 2025. Pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, menyerahkan diri ke KPK. Pada tanggal yang sama, KPK juga menetapkan beberapa tersangka namun belum merilis detailnya kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.