Jumat 18 Aug 2023 14:09 WIB

Gibran Masukkan Benteng Vastenburg Jadi Prioritas Pembangunan

Gibran menegaskan pembangunan Benteng Vastenburg tak akan mengubah bentuk.

Becak kayuh mengantar tamu tasyakuran pernikahan putra Presiden Joko Widodo Kaesang dan Erina di Benteng Vestenberg, Surakarta, Jawa Tengah, Ahad (11/12/2022). Sebanyak 400 becak dan 35 andong warga Solo disiapkan untuk mengantarkan tamu tasyakuran ke Pura Mangkunegaran. Andong dan becak ini ditempatkan di dua titik kantong parkir yakni Stadion Manahan dan Benten Vastenberg.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Becak kayuh mengantar tamu tasyakuran pernikahan putra Presiden Joko Widodo Kaesang dan Erina di Benteng Vestenberg, Surakarta, Jawa Tengah, Ahad (11/12/2022). Sebanyak 400 becak dan 35 andong warga Solo disiapkan untuk mengantarkan tamu tasyakuran ke Pura Mangkunegaran. Andong dan becak ini ditempatkan di dua titik kantong parkir yakni Stadion Manahan dan Benten Vastenberg.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan akan memasukkan Benteng Vastenburg sebagai salah satu prioritas pembangunan jika benteng tersebut bisa dikelola Pemerintah Kota Surakarta. "Iya, sudah ada gambar juga," katanya di Solo, Jumat (18/8/2023).

 

Baca Juga

Meski demikian, ia memastikan tidak akan mengubah bentuk asli bangunan tersebut. Mengingat Benteng Vastenburg merupakan salah satu bangunan cagar budaya.

 

"Tidak mengubah bentuk bangunan karena itu cagar budaya. Yang jelas kami manfaatkan biar lebih bersih, warga bisa berkegiatan di situ. Tetap kami pertahankan, dirawat," ujarnya.

Terkait dengan pengajuan agar Vastenburg bisa berada di bawah pengelolaan Pemkot Surakarta, ia mengatakan, saat ini sedang dalam proses. Bahkan, ia mengaku sudah melakukan pembahasan mengenai Vastenburg dengan Ketua DPC PDIP Kota Surakarta yang juga mantan wali kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo.

 

"Tinggal nunggu jawaban dari pusat, dari kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah titik di kawasan Benteng Vastenburg disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada minggu lalu. Penyitaan ditandai dengan tulisan "Tanah dan Bangunan ini Beserta Isinya Disita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat" yang terpasang di sejumlah titik.

 

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement