Jumat 18 Aug 2023 13:11 WIB

Promosikan Judi Online, Youtuber Asal Bandung Ditangkap

Pelaku mempromosikan sejumlah situs judi online melalui akun Youtuber miliknya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap Youtuber asal Bandung yang mempromosikan judi online, Jumat (18/8/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap Youtuber asal Bandung yang mempromosikan judi online, Jumat (18/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang youtuber berinisial II alias EG ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Senin (31/7/2023), di kediamannya di Jalan Sukasari, Kota Bandung. Ia diamankan karena terbukti mempromosikan judi online pada kedua channel-nya, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tentang aktivitas promosi judi online di media sosial. Penyidik siber Ditreskrimsus selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga

"Tanggal 31 Juli tahun 2023, adanya pelaporan masyarakat bahwa pelapor membuka media sosial kemudian ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," ujar dia di Mapolda Jabar, Jumat (18/8/2023).

Setelah mendapati laporan, ia mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Sukasari, Kota Bandung. Didapati fakta bahwa pelaku mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli atau enam bulan.

"Hasil keuntungan dari yang bersangkutan bertahap mendapatkan keuntungan dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta," kata dia.

Anggoro melanjutkan penyidik masih melakukan pendalaman terkait awal mula Youtuber tersebut dapat mempromosikan judi online tersebut. Namun, secara singkat kedua belah pihak sudah menjalin komunikasi.

Pelaku mempromosikan situs judi online yaitu happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d, dan gambler pensiun. Beberapa barang bukti seperti motor gede, laptop dan handphone milik pelaku yang diamankan. "Yang bersangkutan adalah Youtuber," kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

"Imbauan agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement