Kamis 17 Aug 2023 14:15 WIB

KLHK Bentuk Satgas Pencemaran Udara Jabodetabek

KLHK membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta. KLHK membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta. KLHK membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek. Satgas itu di antaranya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penegakkan hukum dari administratif hingga pidana.

“Bu Menteri (LHK) akan membentuk Satuan Tugas di KLHK yang namanya Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek,” ujar Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, di Kompleks Kantor KLHK, Jakarta, Kamis (17/8/2023). 

Baca Juga

Bambang menjelaskan, Satgas tersebut berisi tiga direktorat jenderal (Ditjen) KLHK, yakni Ditjen Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL); Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3); dan Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum). Satgas tersebut akan melakukan pemeriksaan ke sejumlah wilayah di Jabodetabek sebagai upaya pengendalian pencemaran udara atau polusi yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya.

“Salah satu kegiatan yang nyata nanti, Dirjen PPKL, Dirjen Gakkum, dan Dirjen PSLB3 dalam rangkaian melakukan klarifikasi dan juga bagaimana ketika akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan di wilayah Jabodetabek ini untuk upaya-upaya pengendalian,” ujar Bambang.

Pada kesempatan yang sama Dirjen PPKL, Sigit Reliantoro, menjelaskan, Satgas yang dibentuk itu berkaitan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan pengawasan pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil dan PLTU. Satgas tersebut juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap stockpile-stockpile bahan bakar fosil yang ada di pelabuhan-pelabuhan di Jabodetabek. Proses pengawasan tersebut akan dipimpin oleh Ditjen Gakkum dan pihaknya akan membantu secara teknis di lapangan. 

“Dan juga akan dilakukan pengawasan dan evaluasi untuk stockpile-stockpile di pelabuhan. Kami juga akan melakukan dengan Dirjen PSLB3 dan Dirjen Gakkum untuk yang open burning,” kata Sigit.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, secara bersama-sama Satgas tersebut akan mengambil sejumlah langkah dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek. Menurut dia, langkah pengidentifikasian terhadap sumber-sumber pencemar, baik itu pembangkit maupun lokasi-lokasi yang diduga sering menjadi lokasi pembakaran secara terbuka atau open burning, sudah dilakukan.

“Dan kami akan siapkan langkah-langkahnya. Termasuk di dalamnya kita akan melakukan pengawasan. KLemudian kami akan melihat bagaimana tingkat pelanggaran yang terjadi, kami akan ambil langkah-langkah hukum,” terang dia.

Langkah hukum yang akan dilakukan itu mulai dari penegakkan hukum administratif, yakni berupa paksaan perintah untuk melakukan perbaikan, langkah penegakkan hukum perdata, hingga langkah penegakkan hukum pidana. Rasio Ridho Sani menegaskan, pemerintah memiliki komitmen yang sangat serius untuk menangani persoalan polusi yang terjadi di Jakarta dan wilayah sekitarnya.

“Jadi kita punya komitmen yang sangat serius dan Bu Menteri sudah membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Kualitas Udara di Wilayah Jabodetabek yang melibatkan tiga direktorat jenderal di KLHK,” ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement