Kamis 17 Aug 2023 08:35 WIB

Sebabkan Polusi, Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Didenda Rp 10 Juta

Pemkot Bogor akan mengaktivasi kembali Perda Pengelolaan Sampah terkait polusi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nora Azizah
Warga membakar sampah rumah tangga (Foto: ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga membakar sampah rumah tangga (Foto: ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pembakaran sampah yang kerap dilakukan masyarakat diduga menjadi salah satu penyebab polusi udara. Oleh karenanya, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, berencana mengaktivasi kembali Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah, yang bisa menerapkan denda sekitar Rp 10 juta apabila ada pelaku pembakaran sampah.

Turut menyoroti perihal polusi udara, Bima Arya pun mengundang dinas terkait dan IPB University, untuk meminta masukan dan data termutakhir terkait kondisi polusi udara yang kini menjadi atensi. Dari situ, ditemukan beberapa hal yang diduga menjadi penyebab polusi udara di Kota Bogor.

Baca Juga

“(Penyebab polusi udara di Kota Bogor) nggak hujan, dari wilayah tetangga barat Kabupaten Bogor, debu pembangunan Jembatan Otista dan jalur pedestrian itu juga mempengaruhi, serta dari internal ada pembakaran sampah,” kata Bima Arya, Rabu (16/8/2023).

Oleh karena itu, Bima Arya akan mengaktivasi lagi Perda 1/2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Ketertiban Umum dan Perda 9/2012 tentang Pengelolaan Sampah. “Di situ ada sanksi bakar sampah seenaknya itu yang dendanya bisa Rp 10 juta,” jelasnya.

Sebagai langkah ke depan, Bima Arya mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan memproses penegakan hukum dengan memperketat Perda. Beberapa di antaranya dengan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan uji emisi kendaraan, dan Satgas Ciliwung untuk lebih intens memastikan pembakaran sampah.

“Dan ada informasi tadi sebagai Ketua Satgas Ciliwung suka ditemukan juga orang bakar ban untuk diambil kawatnya,” ucapnya.

Kendati demikian, Bima Arya mengaku tidak akan menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengingat Presiden RI Jokowi telah menaikkan gaji ASN.

“Langkah kami tidak akan ada WFH, karena secara umum masih bisa beraktivitas. Apalagi gaji naik 8 persen masa kerja dari rumah. Harusnya tetap bisa kerja maksimal,” kata Bima Arya.

Untuk meningkatkan kesadaran warga akan kualitas lingkungan, ia menambahkan, Pemkot Bogor akan bekerja sama dengan pemantauan titik kualitas udara secara real time setiap jam. “Paling tidak angka pencemarannya, angka polusi berapa dan saran kita yang bisa dilakuka oleh warga apa. Apabila harus menggunakan masker kita informasikan,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement