REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak memeriksa para korban dugaan pelecehan seksual pada ajang kontes kecantikan, Senin. Polisi mengaku ada versi berbeda dari kasus dugaan pelecehan ini.
“Polisi sudah memeriksa dan memintai keterangan terhadap tujuh korban, juga ada dua saksi,” kata kuasa hukum korban Mellisa Anggraini saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Mellisa menyampaikan mereka menceritakan apa saja yang terjadi dalam peristiwa di tanggal 1 Agustus 2023 saat karantina kontes kecantikan tersebut.
“Mereka menyampaikan peristiwa pada 1 Agustus yang terjadi pada saat berlangsungnya karantina proses kontes Miss Universe Indonesia 2023. Ada perbedaan dari keterangan masing-masing korban tentang bagaimana dugaan pelecehan itu dilakukan, " katanya.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan masih menunggu kesiapan para korban pelecehan pada penyelenggaraan kontes kecantikan untuk dimintai keterangan.
"Kita lihat kesiapan dari korban-korban, karena menurut keterangan dari kuasa hukum masih dalam kondisi trauma, " ucapnya ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (11/8).
Hengki menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam hal memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Hengki menambahkan setelah kondisi korban stabil, penyidik akan melanjutkan proses pengusutan kasus dugaan pelecehan tersebut dengan meminta keterangan korban.
“Kita akan periksa korban dulu, kemudian pelapor kita akan periksa. Apabila ini memenuhi delik atau pun perbuatan pidana akan kita tindak lanjuti sampai menemukan siapa tersangkanya,” ucap Hengki.