Senin 03 Feb 2025 11:38 WIB

Inggris Perketat Aturan AI demi Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual

Inggris jadi negara pertama yang menetapkan kejahatan terkait AI eksploitasi anak.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Pelecehan seksual (ilustrasi). Pemerintah Inggris akan menjadikan penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang membuat gambar pelecehan seksual anak sebagai tindakan kriminal.
Foto: Pixabay
Pelecehan seksual (ilustrasi). Pemerintah Inggris akan menjadikan penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang membuat gambar pelecehan seksual anak sebagai tindakan kriminal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Inggris akan menjadikan penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang membuat gambar pelecehan seksual anak sebagai tindakan kriminal. Dengan kebijakan ini, Inggris akan menjadi negara pertama di dunia yang menetapkan kejahatan baru terkait AI dalam kasus eksploitasi anak.

Di Inggris dan Wales, memiliki, membuat, atau menyebarkan gambar eksplisit anak sudah termasuk tindak pidana. Namun aturan baru ini secara khusus akan menargetkan penggunaan AI untuk mengedit atau membuat gambar anak-anak menjadi tidak senonoh.

Baca Juga

Langkah ini diambil setelah laporan tentang gambar pelecehan anak yang dihasilkan oleh AI meningkat hampir lima kali lipat pada 2024, menurut Internet Watch Foundation. “Kami tahu bahwa predator online sering kali melakukan pelecehan yang lebih mengerikan di dunia nyata. Karena itu, kami harus bertindak cepat untuk melindungi anak-anak dari bahaya yang semakin berkembang ini,” kata kata Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, dilansir laman Reuters, Senin (3/2/2025).

Selain menciptakan gambar eksplisit, AI juga sering digunakan oleh pelaku untuk menyembunyikan identitas mereka dan memeras anak-anak dengan gambar palsu agar mereka mau melakukan pelecehan lebih lanjut, termasuk melakukan siaran langsung. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap situs web yang menyebarkan konten pelecehan seksual anak serta memberi wewenang kepada pihak berwenang untuk membuka perangkat digital dalam penyelidikan.

Langkah-langkah ini akan dimasukkan dalam RUU Kejahatan dan Pemolisian ketika diajukan ke parlemen. Sebelumnya, Inggris juga mengumumkan bahwa pembuatan dan penyebaran deepfakes yang eksplisit secara seksual baik berupa video, gambar, atau klip audio yang dibuat dengan kecerdasan buatan (AI) akan dijadikan sebagai tindak pidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement