Lima hakim agung yang memutuskan kasasi tersebut. Yakni, Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota majelis lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna. Kepala Biro Humas MA Sobandi mengatakan, putusan kasasi dari lima hakim tersebut tak bulat.
Menurut dia, dua hakim agung menyatakan beda pendapat. “P-1 dan P-3 dissenting opinion,” kata Sobandi.
Namun dua hakim dissenting opinion itu, tetap kalah dari tiga hakim lainnya, yang memutuskan pengurangan hukuman. “Dissenting opinion itu berbeda pendapat dengan putusan, dan itu memang dibolehkan. Dua (hakim) yang dissenting opinion, tetapi, yang dikuatkan yang tiga,” kata Sobandi.
Dengan adanya hasil kasasi tersebut, kata Sobandi, secara hukum putusan terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J tersebut sudah inkrah dan sudah dapat dieksekusi. “Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dapat dieksekusi,” ujar Sobandi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, putusan kasasi MA tersebut sudah tak dapat dilawan lagi. Karena JPU tak lagi punya hak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kejaksaan hanya tinggal menunggu salinan putusan tersebut untuk segera dilakukan eksekusi.
“Kita masih menunggu salinan putusan lengkapnya dari MA untuk segera dilakukan eksekusi putusan,” tegas Ketut.