Rabu 08 Jan 2025 13:46 WIB

Jaksa Agung Umumkan Bakal Ada Tersangka Kasus Perkebunan Kelapa Sawit

Jampidsus Kejagung menemukan perbuatan melawan hukum oleh pejabat KLHK.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bakal ada tersangka kasus tata kelola perkebunan kelapa sawit.
Foto: ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bakal ada tersangka kasus tata kelola perkebunan kelapa sawit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal ada tersangka dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, tim penyidiknya di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah menemukan bukti-bukti perbuatan pidana dalam pengusutan korupsi yang melibatkan para penyelenggara negara di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2019-2024.

Burhanuddin memerintahkan tim penyidikan di Jampidsus dalam waktu satu bulan ini, memberikan perkembangan hasil penyidikan kasus tersebut. Pun sekaligus mengumumkan tersangka.

Baca Juga

"Untuk (kasus korupsi) di KLHK, saat ini dalam pengembangan. Tetapi ada beberapa hal yang sudah ditemukan perbuatan melawan hukumnya," kata Burhanuddin saat konferensi pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatam, Rabu (8/1/2025).

Sebelum mengumumkan tersangka, Burhanuddin menerangkan, saat ini tim penyidikan di Jampidus sedang melakukan inventarisasi beberapa perbuatan pidana korupsi terkait tata kelola kelapa sawit tersebut. "Dalam waktu yang tidak akan lama lagi, mungkin dalam waktu satu bulan, kita akan sampaikan ke publik," ujar Burhanuddin.

Ketika ditanya apakah dalam pengusutan, tim penyidikan sudah mengantongi sejumlah nama yang bakal dijadikan tersangka, Burhanuddin menjawab diplomatis. Dia memastikan, setiap pengusutan perkara yang sudah menemukan bukti-bukti adanya perbuatan pidana, harus berujung pada pertanggung jawaban pidana terhadap pelakunya. "Ya pasti ada (tersangka). Kita tunggu saja. Jangan tergesa-gesa," kata Burhanuddin.

Jampidsus Febrie Adriansyah saat ditemui juga menyampaikan pengusutan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit di KLHK, sebetulnya terkait dengan perizinan pelepasan kawasan hutan kepada pihak swasta perkebunan kelapa sawit. "Ini cakupannya di seluruh Indonesia," kata Febrie.

Luasnya cakupan pengusutan kasus tersebut, kata Febrie, jadi alasan mengapa perkembangan penyidikannya terkesan jalan ditempat. "Ini ada terkait dengan lahan konservasi, ada lahan hutan lindung yang diidentifikasi tidak ada izin pelepasan kawasannya untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Yang jelas, perkara itu sudah dalam tahap penyidikan. Dan ini pidana," ujar Febrie.

Dia pun memastikan, proses penyidikan berjalan saat ini sudah melakukan beberapa kali penggeledahan. Termasuk, kata Febrie, penggeledahan yang dilakukan di KLHK pada Oktober 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement