REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait sumber uang hampir Rp 1 triliun dan emas 51 Kg dalam skandal mafia pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan tersangka mantan Kepala Badan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar (ZR).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan tim penyidiknya sudah menelusuri satu per satu kasus-kasus yang melibatkan peran Zarof Ricar sebagai petinggi di MA. “Terkait ZR ini, masih terus dilakukan proses penyidikan. Sehingga semua uang yang telah disita, kita telusuri satu per satu,” kata Febrie saat konfrensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Namun dengan dalih yang tak terang, Febrie menegaskan belum dapat mengungkap ke publik perihal temuan penyidiknya tentang kasus-kasus apa saja yang dalam pengurusan mafia perkara Zarof Ricar. “Saya rasa ini belum bisa kita buka menjadi konsumsi publik,” begitu kata Febrie.
Padahal, kata Febrie, tim penyidiknya sudah mengantongi bukti-bukti tentang sumber haram penimbunan uang Rp 922 miliar, dan 446 keping emas murni di rumah Zarof Ricar. “Alat-alat bukti yang dikumpulkan belum penuh. Sehingga kita minta waktu, kita masih punya kesempatan untuk penyidikan,” ujar Febrie melanjutkan.
Akan tetapi, Febrie menjanjikan akan tetap mengungkap kasus-kasus apa saja yang dalam pengaturan Zarof Ricar itu pada saat persidangan kelak. “Pasti akan ada waktu untuk pengungkapan ini, dan akhirnya akan kita limpahkan, dan akan dibuka ke publik pada saat persidangan,” ujar Febrie.