Kamis 02 Jan 2025 16:11 WIB

MK Hapus Ambang Batas Presiden, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Ajukan Capres

Ambang batas Presiden dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas Presiden. Setiap parpol peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden.
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas Presiden. Setiap parpol peserta pemilu bisa mengajukan calon presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ambang batas presiden atau Presidential Treshold bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, setiap partai boleh memajukan kandidat di dalam Pilpres. 

"MK baru saja mengabulkan permohonan pengujian ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024. MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden inkonstitusional. Semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden," ujar aktivis dari Perludem Titi Anggraini dalam kicauannya, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga

Titi diketahui menjadi salah satu pemohon gugatan ambang batas presiden. Selama ini, ambang gugatan Presiden selalu diajukan ke MK, namun berulangkali ditolak. Baru kali ini, gugatan tersebut lolos dan dimenangkan. 

Dilansir dari laman MKRI, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. 

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah menilai pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=21997

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang selama ini didominasi partai politik peserta pemilu tertentu dalam pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement