Senin 14 Aug 2023 15:38 WIB

Plt Wali Kota Bekasi Melarang Kepala Sekolah Tarik Iuran Atas Nama Infak

Tri Adhianto ingatkan sumbangan keagamaan harus jelas laporannya

Rep: Ali Yusuf / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono saat meresmikan ruang pelayanan inovasi Si Keling Bro di Puskesmas Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/8/2023).
Foto: Dok Pemkot Bekasi
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono saat meresmikan ruang pelayanan inovasi Si Keling Bro di Puskesmas Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengingatkan kepala sekolah tingkat SD dan SMP tidak memungut biaya kepada siswa-siswa atas nama infak. Peringatan itu disampaikan Tri Adhianto saat apel rutin di lapangan utama Pemerintah Kota Bekasi, Senin (14/8/2023).

"Terkait dengan pembayaran dan sumbangan atas nama infak," kata Tri Adhianto Tjahyono.

Tri mengatakan, jika memang pihak sekolah meminta sumbangan untuk kegiatan keagamaan maka harus jelas laporannya. Jangan sampai pihak sekolah melakukan pungutan liar atas namakan infak yang memberatkan siswa-siswa.

"Oleh karena itu perlu diluruskan, dialamatkan betul, dibuka saja pertanggung jawabannya," katanya.

Tri meminta jika ada uang sumbangan-sumbangan yang harus dibayar siswa-siswa sifat tidak boleh memaksa. Karena pembayaran di luar keperluan sekolah namanya pungutan liar.

"Tak perlu ada pemaksaan dan tidak perlu ada kewajiban untuk melaksanakan sumbangan dan lain sebagainya apapun itu namanya,"  katanya.

Pada kesempatan itu juga Tri meminta seluruh komite dan kepala sekolah tidak memaksa siswa-siswa membeli baju seragam sekolah, apalagi dengan harga mahal. 

"Terkait dengan komite sekolah berkaitan dengan seragam diterbitkan, disesuaikan," katanya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran terkait larang sekolah memaksa membeli pakaian seragam anak sekolah (PSAS). Surat edaran ini dikeluarkan setelah banyak orang tua murid mengeluh mahalnya harga PSAS yang ditetapkan sekolah. 

"Sudah ada surat edarannya. Sekolah jangan memaksa orang tua murid membeli seragam sekolah apa lagi dengan harga tinggi," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Deded Kusmayadi, saat dihubungi Republika, Rabu (2/8/2023).

Dedet mengingat agar sekolah memberikan pilihan kepada orang tua murid membeli perlengkapan PSAS di luar sekolah. Sekolah tidak boleh memaksa orang tua murid harus beli PSAS di sekolah.

"Orang tua harus diberikan pilih. Membeli di koperasi sekolah dan di luar koperasi sekolah," katanya.

Deded memastikan pihaknya memiliki rencana akan meminta klarifikasi kepada sekolah-sekolah yang menunjual PSAS dengan harga tinggi. Setiap penerimaan murid baru orang tua selalu ngeluh dengan harga seragam yang mahal.

"Pasti akan kita panggil kenapa menjual dengak harga tinggi," katanya.

Deded mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak melarang sekolah melalui koperasi menjual harga sekolah. Namun jangan sampai menjualnya dengan harga tinggi dan memaksa.

"Jangan dengan paksaan. Koperasi boleh menjual seragam, kami tidak melarang," katanya.

Deded menyampaikan setidaknya ada lima yang hal dalam surat edaran itu. Pertama pengadaan PSAS agar melalui proses musyawarah dengan orang tua peserta didik.

Kedua pengadaan PSAS tidak dikaitkan dengan proses penerimaan peserta didik baru PPDB. 

Ketiga pengadaan PSAS harus mengacu pada tata tertib sekolah tentang penggunaan seragam sekolah.

Keempat oran tua peserta didik diberikan kebebasan untuk membeli PSAS selain di Koperasi Sekolah. 

Kelima kualitas dan harga PSAS tidak boleh lebih mahal dari harga pasaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement