REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan mulai diterapkan pada November 2025 untuk siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta pada kuartal I tahun 2026 untuk siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sekretaris Jenderal PGRI, Dudung Abdul Qodir, menyebut TKA sebagai kebijakan yang tidak hanya berdampak pada siswa, tetapi juga berpotensi membangkitkan motivasi guru dan orang tua dalam menciptakan proses pembelajaran yang lebih bermakna dan berkualitas.
“Ada beberapa hal positif dari kebijakan ini. Guru akan lebih semangat karena ada tantangan baru. Murid akan lebih berhati-hati dan sungguh-sungguh karena TKA akan memengaruhi arah pendidikan mereka ke depan. Orang tua pun akan terdorong untuk lebih aktif dalam mendukung anaknya belajar,” ujar Dudung dalam keterangannya kepada media.
Dudung menilai, selama ini banyak siswa cenderung santai karena minim tantangan. Dengan adanya TKA, diharapkan muncul kembali semangat belajar di lingkungan sekolah yang melibatkan semua pihak.
Namun, ia menekankan pentingnya pendekatan transformatif dalam pelaksanaan TKA agar tidak menimbulkan tekanan berlebihan seperti yang terjadi pada era Ujian Nasional (UN) di masa lalu.
“Dulu Ujian Nasional dikawal polisi dan sebagainya, seolah tidak ada kepercayaan kepada sekolah dan guru. Sekarang harus dibuat berbeda: suasana yang rileks, bahagia, dan menyenangkan agar hasilnya lebih efektif,” tegasnya.
Lebih dari sekadar alat ukur capaian akademis, TKA juga diharapkan menjadi dasar bagi pemetaan kualitas pendidikan yang lebih komprehensif. Menurut Dudung, hasil tes ini harus mencerminkan kemampuan literasi, numerasi, serta karakter siswa yang sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
Dengan data tersebut, pemerintah diharapkan mampu merancang intervensi yang tepat, terutama di wilayah-wilayah yang masih tertinggal dalam hal kemampuan dasar. Hasil TKA juga bisa dimanfaatkan untuk peningkatan mutu guru.
“Pemerintah harus punya data guru mana saja yang kualitasnya perlu segera ditingkatkan. Kami mendorong adanya pelatihan yang berbasis pada masalah nyata dan kebutuhan spesifik guru di lapangan,” tambah Dudung.
TKA telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025, yang berlaku sejak 28 Mei 2025. Ujian ini akan mengukur capaian akademik siswa dalam mata pelajaran tertentu.
Untuk jenjang SD dan SMP, TKA akan mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara di jenjang SMA dan SMK, siswa akan mengikuti ujian untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan.