REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bali Towerindo Tbk menanggapi laporan yang dilayangkan keluarga korban Sultan Rif'at Alfatih ke Polda Metro Jaya. Sultan mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh kabel fiber optik terjuntai milik PT Bali Towerindo Tbk di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada 5 Januari 2023.
Akibat kecelakaan tersebut, tenggorokan Sultan terkoyak dan pita suaranya putus. Kuasa hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail tidak mempermasalahkan langkah pihak keluarga korban. 'Melapor ke Polda Metro Jaya itu adalah hak dari keluarga Sultan," ujarnya saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Menurut Maqdir, kliennya bersikap kooperatif menghadapi proses hukum. Kemudian, jika penyidik melakukan pemanggilan terhadap manajemen, perusahaan pasti datang untuk menjelaskan duduk kronologi kecelakaan yang dialami korban Sultan versi PT Bali Towerindo Tbk.
"Tentu kalau ada panggilan pihak kami akan menjelaskan versi kami, mengenai musibah yang menimpa Sultan ini," ujar Maqdir.
Ayah Sultan, Fatih Nurul Huda, mengaku terpaksa menempuh jalur hukum ke Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8/2023), untuk menuntaskan kecelakaan yang menimpa anaknya tersebut. Laporan itu dilakukan untuk pertanggungjawaban PT Bali Towerindo Tbk, lantaran proses mediasi tidak menemukan kesepakatan.
Meski begitu, Fatih tidak menutup peluang untuk melakukan mediasi. "Sebenarnya tetap walaupun kami laporkan keinginan untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan tetap kami inginkan. Termasuk upaya yang sekarang kita lakukan oleh Menko Polhukam Pak Mahfud MD itu sudah kami sampaikan," kata Fatih.
Sultan menjadi korban kabel menjuntai dan melintang di jalan raya pada awal tahun lalu. Akibatnya, kurang lebih tujuh bulan lamanya, mahasiswa Universitas Brawijaya tersebut hanya bisa makan dan minum melalui selang di hidungnya.