Kamis 10 Aug 2023 21:11 WIB

KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas Capai Puluhan Miliar

KPK menyebut sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini dari pihak sipil.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel tahun 2014 di Basarnas. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“(Kerugian negara) kisaran puluhan miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga

Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas para tersangka dalam kasus ini. Dia hanya memastikan, beberapa tersangka kasus rasuah pengadaan barang itu bukanlah anggota TNI, melainkan pihak sipil.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mengeluarkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Berdasarkan data yang dihimpun, mereka adalah eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; PPK Basarnas, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana proses penyidikan,” tegas Ali.

KPK berharap, para pihak yang telah dicegah tersebut bisa bersikap kooperatif. “Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement