Kamis 10 Aug 2023 16:57 WIB

Belajar dari Kasus Loic Blanc, Jangan Kaget Sambo Tiba-Tiba Bisa Bebas

Pengamat sebut dari kasus Loic Blanc jangan kaget kalau Sambo bisa bebas dari pidana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Ferdy Sambo. Pengamat sebut dari kasus Loic Blanc jangan kaget kalau Sambo bisa bebas dari pidana.
Foto:

Kata Boris, perihal Pasal 10 ayat (4) UU 22/2022, serta penjelasannya itu, pun terkait dengan Keputusan Presiden (Keppres) 174/1999 tentang Remisi. Boris melanjutkan, dalam Pasal 9 Keppres 174/1999 itu mengatur soal bagaimana seorang narapidana penjara seumur hidup, bisa menjadi narapidana untuk waktu tertentu setelah menjalani masa pemenjaraan minimal 5 tahun. Dan setelah melewati beberapa ketentuan, kata Boris, bisa bebas dari pemidanaan. Pasal 9 Keppres 174 tersebut, terdiri dari empat ayat.

Ayat (1), disebutkan ‘Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup, dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 tahun berturut-turut, serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun’. 

Ayat (2), ‘Perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres)’.

Ayat (3) ‘Permohonan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, diajukan oleh narapidana yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Perundang-undangan’.

Ayat (4) ‘Ketentuan mengenai tata cara pengajuan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan’.

Boris mengatakan, dengan merujuk pada aturan tersebut, Ferdy Sambo sebagai terpidana yang dikurangi hukumnya melalui kasasi Mahkamah Agung (MA) dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, membuka pemberian hak untuknya, tetap mendapatkan remisi atau diskon masa pidana. Bahkan, kata Boris, Ferdy Sambo bisa bebas setelah melewati masa pemenjaraan dalam waktu tertentu.

“Yaitu dengan cara mengajukan permohonan perubahan pidana, dari seumur hidup menjadi pidana penjara sementara, kepada Presiden melalui menteri hukum dan perundang-undangan, yang saat ini bernama menteri hukum dan HAM,” begitu kata Boris.

Mekanisme ini...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement