Kamis 10 Aug 2023 11:48 WIB

Hukuman Sambo Diubah MA, Pengamat: Upaya Kejagung Sudah Maksimal

Kejagung sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum banding.

Ferdy Sambo saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). -ilustasi-
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ferdy Sambo saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). -ilustasi-

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sudah semaksimal mungkin memperjuangkan keadilan publik, dengan berhasil meyakinkan hakim memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan Kejagung. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah putusan mati menjadi hukuman seumur hidup, kata Hibnu, Kejagung tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus Sambo.

Baca Juga

“Kalau yang dilakukan Jaksa korban ya sudah final karena sudah putusan tingkat akhir (kasasi MA). Justru yang masih bisa melakukan upaya hukum PK adalah Pak Sambo Cs,” kata Hibnu, Kamis (10/8/2023).  Upaya hukum negara yang diwakili Jaksa sudah selesai pada tingkat kasasi.

Jika ada ketidakpuasan publik, menurut Hibnu, memang sudah tidak bisa lagi ada upaya hukum. “Pendapat itukan ada pendapat normatif, pendapat sosiologi. Ya memang itulah hukum di Indonesia yang kadang tidak mencerminkan keinginan publik. MA kan punya pendapat sendiri,” ungkap dia.

Hibnu mengatakan, dengan Kejagung yang sudah tidak bisa melakukan upaya hukum lagi, publik harus menghormati putusan hukum MA. “Ya publik harus menghormati putusan hukum ini,” kata Hibnu.

Meski demikian, menurut Hibnu, memang hukuman mati sudah banyak yang moratorium. Ada ratusan hukuman mati yang tidak dijalankan.  “Kalau pidana seumur hidup bisa dieksekusi,” jelas Hibnu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement