REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) baru saja memangkas hukuman terhadap Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri tersebut lolos dari hukuman mati berkat pengajuan kasasi ke MA.
Dalam keterangannya, MA menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Sambo. Dengan demikian, Sambo lolos dari hukuman mati atas kejahatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," tulis putusan kasasi yang dikutip dalam situs resmi MA.
Bagaimana penjelasan atas putusan itu? Kepala Biro Humas MA Sobandi menjelaskan hanya ada tiga jenis putusan kasasi dalam perkara pidana, yaitu kabul kasasi, tolak kasasi, dan tolak kasasi perbaikan.
"Perkara Ferdi Sambo dkk diputuskan tolak kasasi perbaikan," ujar Sobandi kepada Republika, Rabu (9/8/2023).
Sobandi mengimbau masyarakat memahami tugas dan wewenang MA dalam memutus perkara. Dalam kasus Ferdy Sambo, MA tergolong menolak kasasi terdakwa. Sebab, MA tak merestui bebasnya Sambo dalam perkara tersebut.
"Jadi yang dimintakan Sambo dalam kasasinya adalah bebas. Tapi Majelis hakim MA tak setuju sehingga menjatuhkan putusan tolak kasasi perbaikan menjadi pidana seumur hidup," ujar Sobandi.