Rabu 09 Aug 2023 10:13 WIB

Hakim MK Pun Curigai Setting Politik di Balik Gugatan Batas Minimal Usia Cawapres

Pengamat menilai, Gibran akan maju ikut pilpres jika gugatan dikabulkan MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra
Foto:

Di MK saat ini sedang berproses tiga perkara yang sama-sama menggugat batas usia minimum capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI, Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Nama yang tersebut terakhir merupakan adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda. 

Dalam persidangan di MK pada Selasa (1/8/2023), DPR dan Pemerintah kompak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Sementara gugatan tersebut bergulir, di sejumlah daerah mulai bermunculan baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran kini berusia 36 tahun. 

Baliho itu juga terpasang di Kota Solo. Ketika dikonfirmasi, Gibran mengaku tak tahu menahu dan tidak pernah menginstruksikan pemasangan spanduk tersebut. Putra sulung Presiden Jokowi itu juga mengaku tak menanti putusan soal batas usia capres dan cawapres itu. 

"Aku yo ora nunggu putusane, saya nggak peduli putusannya diterima atau tidak, aku ra gagas kui (saya nggak menggubris itu)," kata Gibran di Solo, Selasa (1/8/2023). 

Sinyal berbeda ditunjukkan oleh Prabowo usai bertandang ke markas PSI di Jakarta pada Rabu (2/8/2023) malam. Usai memberikan keterangan pers terkait pertemuan itu, Prabowo tampak enggan menjawab berbagai pertanyaan tambahan dari wartawan. Ketua Umum Partai Gerindra itu perlahan berjalan menuju mobilnya.  

Namun, Prabowo tiba-tiba berhenti dan membalik badannya ke arah wartawan ketika diminta tanggapannya terkait gugatan batas usia cawapres. Prabowo berpendapat, kandidat capres dan cawapres jangan hanya dilihat dari umurnya. Sebaiknya melihat seseorang calon pemimpin itu berdasarkan kompetensinya.  

"Kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekat, idealisme, dan kemampuan seseorang," kata Menteri Pertahanan RI itu. Apalagi, lanjut dia, kini sudah ada banyak negara yang dipimpin oleh anak muda. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement