Rabu 18 Dec 2024 05:56 WIB

Dipecat PDIP, Wapres Gibran Singgung Senasib dengan Stefanus Gusma

Gibran menilai perbedaan adalah hal yang biasa di Indonesia.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pascadipecat sebagai kader PDIP, Wapres Gibran Rakabuming Raka sempat menyinggung nasibnya yang sama dengan Stefanus Gusma. Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara pelantikan pengurus pusat pemuda Katolik periode 2024 2027 di KWI selasa (17/12/2024).

Di acara tersebut Stefanus gusma eks kader PDIP dilantik sebagai ketua umum. "Selamat kepada ketua dan jajarannya yang baru saja dilantik malam ini. Jadi sebenarnya mas Gusma ini senasib dengan saya, baru saja dikeluarkan dari partai," kata Gibran.

Baca Juga

Setelah itu, Gibran mengatakan jika perbedaan adalah hal yang biasa di indonesia. Menurutnya perbedaan juga bisa memperkaya demokrasi.

"Sekali lagi, yang namanya perbedaan adalah hal yang biasa. Perbedaan itu yang mewarnai demokrasi kita," katanya.

"Jadi saya senang sekali pak ketua berstatement akan merangkul, mengajak semua pemuda yang ada di Indonesia ini, apapun background-nya dan afiliasi politiknya dan yang namanya pemuda itu memang harus berani merangkul semua," katanya menambahkan.

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) akhirnya merilis surat pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, dan cagub Sumut Bobby Nasution. Ketiganya dipecat bersamaan dengan 27 orang kader lain yang turut dipecat di waktu sama.

Ketua Bidang Kehormatan PDIP Komarudin Watubun menjelaskan pemecatan tersebut didasarkan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dipunyai PDIP. Pemecatan ini tertuang dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang Pemecatan Joko Widodo dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Komarudin yang membacakan surat pemecatan Jokowi pada Senin (16/12/2024).

Lewat pemecatan ini, Jokowi dilarang menggunakan nama PDIP dimanapun. Ini termasuk menyalahgunakan nama PDIP untuk menduduki jabatan.

"Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," ujar Komarudin.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement