Senin 07 Aug 2023 16:33 WIB

Jenderal Kemenko Polhukam: TNI Boleh Jaga Perusahaan Swasta di Daerah Konflik

Mayjen Heri Wiranto memberi kesaksian di sidang Haris dan Fatia di PN Jaktim, Senin.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (7/8/2023). Keduanya terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto:

Dalam kasus itu, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan. Keduanya terancam penjara jika dinyatakan bersalah.

Kasus itu bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar. Hal itu membuat Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya hingga kasusnya berlanjut ke PN Jaksel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement