Senin 08 Jan 2024 18:09 WIB

Haris Azhar dan Fatia Belum Benar-Benar Bebas dari Perkara 'Lord Luhut'

Jaksa langsung menyatakan kasasi ke MA atas vonis bebas terhadap Haris dan Fatia.

Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024) menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, vonis bebas ini langsung direspons oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan rencana kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Artahana dalam sidang itu. 

Majelis hakim meyakini tuntutan yang dialamatkan kepada Haris-Fatia tidak terbukti di persidangan. "Karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," ujar Cokorda. 

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Kemudian, Fatia dan Haris lolos dari dakwaan kedua karena tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan JPU menyebutkan anak usaha PT Toba Sejahtera yaitu PT Tobacom Del Mandiri pernah melakukan kerja sama dengan PT Madinah Quarrata’ain, tapi tidak dilanjutkan. PT Madinah Quarrata’ai disebut Haris-Fatia sebagai salah satu perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tambang. 

Tercatat, Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia Maulidyanti dituntut dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan. Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (13/11/2023).

Pada Senin sore, pihak kejaksaan menyatakan tidak terima dengan putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap dua terdakwa Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty. Pelaksana Harian Kepala Penerangan dan Hukum (Plh Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menyatakan kasasi atas putusan perkara terkait pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong terhadap Luhut Binsar Pandjaitan itu.

“Bahwa terhadap putusan tersebut, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi,” kata Herlangga dalam siaran pers, Senin (8/1/2024).

Menurut dia, kasasi tersebut, pun sudah diajukan melalui permintaan ke Mahkamah Agung melalui registrasi di PN Jaktim, pada Senin (8/1/2024). “Dan selanjutnya, memori kasasi terhadap perkara tersebut akan segera dipersiapkan,” kata Herlangga. 

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement