Senin 08 Jan 2024 20:33 WIB

Haris-Fatia Bebas, Jaksa Siapkan Kasasi ke Mahkamah Agung

Jaksa menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis bebas Haris-Fatia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) membentangkan spanduk dukungan usai vonis bebas. Jaksa menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis bebas Haris-Fatia.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) membentangkan spanduk dukungan usai vonis bebas. Jaksa menyiapkan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis bebas Haris-Fatia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berencana menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas aktivis HAM Hariz Azhar dan terdakwa Fatia Maulidianty. JPU keberatan dengan bebasnya dua aktivis HAM tersebut.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty diputuskan tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).

Baca Juga

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya pada Senin (8/1/2024).

Hal ini sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Januari 2024 untuk perkara dengan terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti. JPU sampai saat ini tengah menyiapkan berkas pengajuan kasasi ke MA.

"(JPU) segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," ujar Herlangga.

Semula, Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia Maulidyanti dituntut dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Keduanya dipandang JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tapi Majelis hakim menganggap tuntutan kepada Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement