REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty angkat suara setelah diputuskan tak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Lewat putusan ini, Haris dan Fatia lolos dari hukuman pidana.
Haris secara khusus mengapresiasi kerja tim kuasa hukumnya. Haris merasa dapat divonis bebas berkat bantuan tim kuasa hukumnya sepanjang persidangan.
"Mereka bekerja dengan pengetahuan, dengan skill, dedikasi, tenaga dan waktu yang luar biasa... Sekali lagi saya ucapkan dengan tim lawyer saya gak henti-hentinya luar biasa," kata Haris kepada wartawan seusai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1/2024).
Haris memandang vonis bebasnya tak lepas pula dari peran dukungan publik. Haris meyakini dukungan itu berubah menjadi kekuatan di persidangan.
"Ini adalah gerakan sosial termanifestasi dengan sangat sangat baik di ruang pengadilan. Ini yang kita sebut sebagai aktivisme pengadilan yang berpihak pada hak asasi manusia lingkungan hidup," ujar Haris.
Sementara itu, Fatia turut memuji tim kuasa hukum atas dedikasi yang diberikan selama menjalani proses hukum. Fatia mengingatkan putusan ini bukanlah akhir, tapi bagian dari perjalanan demokrasi di Indonesia.
"Kami diputus bebas ini bukanlah sebuah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia, yang saya rasa ini harus tetap membutuhkan konsistensi," ujar Fatia.
Fatia juga berharap perkara yang sempat menjeratnya dapat menjadi pelajaran bagi aktivis lain. Fatia berharap dukungan publik gencar dilakukan bukan hanya pada dirinya, tapi pada semua pembela HAM. Fatia ingin rasa solidaritas yang mengalir sepanjang persidangannya terus dijaga demi tegaknya HAM.
"Kepada seluruh gerakan sosial yang ada di luar sekarang yang benar-benar sudah berjerih payah, selalu bersolidaritas dan saya harap solidaritas itu tidak hanya berhenti di kami berdua tetapi juga di banyak momen-momen lainnya untuk kemerdekaan demokrasi, keadilan hak asasi manusia dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat dan juga anti korupsi," ujar Fatia.
Semula, Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia Maulidyanti dituntut dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan.
Keduanya dipandang JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tapi Majelis hakim menganggap tuntutan kepada Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Sehingga Majelis hakim membebaskan keduanya.
Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris.