Rabu 13 Sep 2023 07:34 WIB

Rocky Gerung Diperiksa Bareskrim Polri Soal Hinaan kepada Jokowi

Pengacara Haris Azhar membenarkan pemeriksaan Rocky sudah masuk bab materi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pengamat olitik Rocky Gerung (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengamat olitik Rocky Gerung (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melanjutkan kembali pemeriksaan dengan meminta klarifikasi kepada pengamat politik Rocky Gerung di Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Tim penasihat hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mengatakan kliennya siap hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus hinaan ke Presiden Jokowi terkait ucapan 'bajingan tolol'. "Insya Allah (hadir)," kata Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Menurut Haris, pemeriksaan klarifikasi terhadap Rocky sudah masuk ke materi. Adapun pernyataan Rocky yang diusut Bareskrim Polri dianggap menghina kepala negara. "Iya, (soal itu)," tambah Haris.

Pada Rabu (6/9/2023), Rocky telah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian. Hanya saja, seusai menjalani pemeriksaan dan akan keluar dari Mabes Polri, ia diserang sejumlah orang yang menuntutnya agar ditangkap dan dipenjara.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya, sudah menyiapkan 97 pertanyaan kepada Rocky Gerung, di mana 47 di antaranya sudah ditanyakan pada pemeriksaan pertama. Adapun penyidik juga telah memeriksa 73 saksi dan 13 saksi ahli.

Pertanyaan itu terkait beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit dan China. "Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim menerima 26 laporan yang dilaporkan di Polda Sumatra Utara, Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Metro Jaya. "Semua laporan sudah ditampung di Bareskrim," ujar Djuhandhani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement