Senin 31 Jul 2023 16:02 WIB

Anies Terseok di Survei, JK Bandingkan dengan Kemenangan Trump

JK menilai survei hanya menggambarkan dinamika tren, bukan pemenang pilpres.

Mantan ketua umum Partai Golkar yang juga wakil presiden ke-10 dan 12 Muhammad Jusuf Kalla (JK) usai dalam sebuah diskusi di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Foto:

Menurut dia, elektabilitas Anies Baswedan sebelumnya juga pernah menempati posisi ketiga di antara kandidat Gubernur DKI Jakarta lainnya pada Pilkada 2017 lalu, namun pada akhirnya Anies keluar sebagai pemenang.

"Waktu di DKI juga Anies terendah kan, posisi tiga, tapi kemudian dia terpilih. Itu lebih kecil, kurang lebih tujuh juta pemilih diwakili 1.200 (responden). Apalagi 1.200 (responden) yang disurvei dengan jumlah pemilih 205 juta," tuturnya.

Sebelumnya, Jumat (27/7), Survei dari Lembaga Utting Research Australia menempatkan Anies Baswedan di posisi tiga dengan suara 27 persen dibandingkan dengan Ganjar Pranowo 34 persen dan Prabowo Subianto 33 persen.

Adapun survei Utting Research dilakukan secara tatap muka pada 12-17 Juni 2023, dengan jumlah sampel responden sebesar 1.200 yang tersebar secara proporsional di 34 provinsi di Indonesia.

Survei itu menggunakan metode multi stage random sampling, dengan margin of error sebesar 2,8 persen pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. 

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement