Senin 31 Jul 2023 15:46 WIB

Mundurnya Brigjen Asep Guntur dan Pernyataan tak Senada Pimpinan KPK

Asep Guntur mundur diduga terkait polemik kasus dugaan korupsi di Basarnas.

Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Direktur Penindakan Asep Guntur (kiri) dalam sebuah konferensi pers. Asep Guntur baru-baru ini mengajukan pengunduran diri dari KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersama Direktur Penindakan Asep Guntur (kiri) dalam sebuah konferensi pers. Asep Guntur baru-baru ini mengajukan pengunduran diri dari KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Ali Mansur, Nawir Arsyad Akbar

Penetapan status tersangka terhadap dua anggota aktif TNI yakni, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK pada pekan lalu memicu reaksi Mabes TNI. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menilai, penetapan status hukum tersebut menyalahi aturan lantaran pihak militer memiliki aturan khusus dalam menetapkan tersangka bagi prajurit TNI yang melanggar hukum.

Baca Juga

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference (KPK) ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).

Seusai konferensi pers, Danpuspom beserta rombongan pejabat TNI kemudian mengunjungi Gedung Merah Putih KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Seusai pertemuan antara pejabat TNI dan pimpinan KPK, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lewat konferensi persnya mengakui adanya kekhilafan dalam proses hukum kasus di Basarnas.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," kata Johanis.

Johanis mengatakan, berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 mengatur sistem peradilan di Indonesia ada empat, yakni Peradilan Militer, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Dia menyebut, karena dalam kasus Basarnas melibatkan prajurit aktif TNI, maka harus diserahkan kepada pihak militer.

"Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan-pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima. Dan ke depannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini," sambung dia.

Tak lama setelah pernyataan Johanis Tanak di hadapan pers itu, pesan singkat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur melalui Whatsapp beredar pada Jumat (28/7/2023) sore. Asep menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan sebagai bentu pertanggungjawaban.

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," kata Asep dikutip dari pesan singkatnya yang beredar.

“Apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi,” sambung dia.

Pada Senin (31/7/2023), Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Brigjen Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," ungkap Ali Fikri dalam kepada awak media, Senin.

Namun demikian, kata Ali Fikri, permohonan pengunduran diri Asep Guntur diterima atau ditolak tergantung dari keputusan pimpinan KPK. Tapi dia memastikan pimpinan lembaga antirasuah tersebut mendukung penuh langkah tim penyidik dalam menangani kasus kasus korupsi suap pengadaan barang di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

"Begitupun penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," tegas Ali Fikri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement