Senin 31 Jul 2023 15:08 WIB

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Resmi Ajukan Surat Pengunduran Diri

Diterima atau ditolaknya pengunduran diri Asep tergantung keputusan pimpinan KPK.

Rep: Ali Mansur, Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas, Roni Aidil dan Marilya memakai rompi tahanan pascaterjaring OTT. Terkait perkara ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengundurkan diri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas, Roni Aidil dan Marilya memakai rompi tahanan pascaterjaring OTT. Terkait perkara ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengundurkan diri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan Brigjen Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Kabar pengunduran diri Asep Guntur mencuat berbarengan dengan polemik operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas.

"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," ungkap Ali Fikri dalam kepada awak media, Senin (31/7/2023).

Baca Juga

Namun demikian, kata Ali Fikri, permohonan pengunduran diri Asep Guntur diterima atau ditolak tergantung dari keputusan pimpinan KPK. Tapi dia memastikan pimpinan lembaga antirasuah tersebut mendukung penuh langkah tim penyidik dalam menangani kasus kasus korupsi suap pengadaan barang di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.

"Begitupun penting juga kami sampaikan bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," tegas Ali Fikri.

Pesan singkat Brigjen Asep Guntur beredar pada Jumat (28/7/2023) lalu tak lama setelah konferensi pers bersama pimpinan KPK dengan pejabat TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam keterangan pers itu, pimpinan KPK terkesan menyalahkan penyidik dengan menyebut terjadi kekhilafan dalam proses hukum kasus di Basarnas.

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri karena tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt. Deputi Penindakan. Surat resmi akan saya sampaikan hari Senin," kata Asep dikutip dari pesan singkatnya yang beredar, Jumat (28/7/2023).

“Apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum lakukan semata-mata hanya dalam rangkaian penegakan hukum untuk memberantas korupsi,” sambung dia.

Penetapan status tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto oleh KPK kemudian memicu reaksi Mabes TNI. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menilai, penetapan status hukum tersebut menyalahi aturan lantaran pihak militer memiliki aturan khusus dalam menetapkan tersangka bagi prajurit TNI yang melanggar hukum.

Pada Jumat (28/7/2023), rombongan pejabat TNI dipimpin Danpuspom TNI mengunjungi Gedung Merah Putih KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Seusai pertemuan antara pejabat TNI dan pimpinan KPK, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lewat konferensi persnya mengaku ada kekhilafan dalam proses hukum kasus di Basarnas.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya mana kala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," kata Johanis.

Johanis mengatakan, berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 14 Tahun 1970 mengatur sistem peradilan di Indonesia ada empat, yakni Peradilan Militer, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama. Dia menyebut, karena dalam kasus Basarnas melibatkan prajurit aktif TNI, maka harus diserahkan kepada pihak militer.

"Oleh karena itu, kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan-pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima. Dan ke depannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini," sambung dia.

Namun, berselang sehari setelah pernyataan Johanis di depan pers, Wakil Ketua KPK yang lain, Alexander Marwata menegaskan bahwa dirinya tak menyalahkan penyelidik maupun penyidik KPK dalam polemik kasus Basarnas. Dia menyebut, jika ada kesalahan dalam penetapan status tersangka pada kasus ini, maka merupakan kekhilafan pimpinan KPK.

"Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan, itu kekhilafan pimpinan," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).

 

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement