REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan kepala Basarnas RI Marsdya (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap Rp 8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.
"Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi sepuluh kepada terdakwa selama terdakwa menjabat Kabasarnas sebesar Rp 8.652.710.400 dan pemberian tersebut disebabkan karena ada permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi sembilan dan saksi sepuluh diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," kata Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin (1/4/2024).
Baca: TNI AU Gunakan Super Hercules Kirim Bantuan untuk Rakyat Gaza
Dalam isi dakwaan tersebut, dijelaskan, saksi sembilan adalah Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan saksi 10 adalah Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan. Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan terdakwa membantu dua pengusaha itu untuk menggarap beberapa proyek pengadaan fasilitas Basarnas.
Beberapa proyek, di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun 2021 sampai 2023 yang dikerjain Mulsunadi. Adapun total nilai proyek mencapai Rp 33,370 miliar.
Selain itu, ada proyek pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021, pengadaan hoist helikopter pada 2021, pengadaan public savety diving equipment pada 2021 dan 2023 serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha pada 2023 yang dikerjakan Roni Aidil dengan nilai proyek Rp 144,06 miliar.
Baca: Penampakan Gudang Munisi Daerah Kodam Jaya yang Meledak
Suap itu diberikan secara bertahap dari 2021 hingga 2023 melalui mantan Koordinator Staf Administrasi (Korsmin) Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Atas perbuatannya, ketiga Oditur pun mendakwa Henri melanggar beberapa pasal. Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau kedua.
"Pasal 12 huruf B UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP," kata Wensuslasus.
Sebelumnya, para penyuap Henri Alfiandi sudah dijatuhi divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perbuatannya dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas. Marilya dan Mulsunadi Gunawan divonis hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Sedangkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil hukuman dua tahun dan enam bulan penjara. Kini, dua orang dari militer akan menghadapi hukuman.