Jumat 18 Aug 2023 11:44 WIB

KPK Telusuri Transaksi Perbankan dalam Dugaan Korupsi di Basarnas

KPK menelusuri traksaksi perbankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah Prajurit Puspom TNI membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di kantor Basarnas. KPK menelusuri traksaksi perbankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah Prajurit Puspom TNI membawa barang bukti usai melakukan penggeledahan di kantor Basarnas. KPK menelusuri traksaksi perbankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk Basarnas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi perbankan, terkait dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel di Basarnas. Informasi ini didalami dengan memeriksa dua saksi pada Selasa (15/8/2023).

Kedua saksi itu adalah Supervisor CSO Bank BNI Cabang Menteng Maemunah dan Pemimpin Outlet/KCP BNI Grand Indonesia Vivi Wachyuni. "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga

"Dimana diduga adanya aliran uang dari pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 masuk ke rekening bank para tersangka dimaksud," sambung dia menjelaskan.

Selain itu, Ali mengungkapkan, tim penyidik KPK juga memeriksa satu saksi lainnya, yaitu Direktur PT Lanba Wisesa, Ruhut Ehy W pada Senin (14/8/2023). Dia dimintai keterangan mengenai proses lelang yang diikuti perusahaannya dalam pengadaan alat tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan turut sertanya perusahaan saksi mengikuti lelang pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel tahun 2014 di Basarnas. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK mengaku belum bisa membeberkan identitas para tersangka dalam kasus ini. Namun, dipastikan beberapa tersangka kasus korupsi pengadaan barang tersebut bukanlah anggota TNI, melainkan pihak sipil.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mengeluarkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Berdasarkan data yang dihimpun, mereka adalah eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; PPK Basarnas, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK berharap, para pihak yang telah dicegah tersebut bisa bersikap kooperatif. Sehingga proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement