Rabu 11 Oct 2023 12:59 WIB

Puspom TNI Ungkap Kronologi OTT Suap Basarnas Saat Serahkan Berkas Perkara

Pemberkasan dari penyidik telah selesai pada 11 Oktober 2023.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus raharjo
Konfrensi pers tim penyidik Puspom TNI terkait berkas perkara, barang bukti dan tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto yang akan diserahkan kepada Kaotmilti II Jakarta di Oditurat Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Rabu (11/10/2023).
Foto: Republika/ Haura Hafizhah
Konfrensi pers tim penyidik Puspom TNI terkait berkas perkara, barang bukti dan tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto yang akan diserahkan kepada Kaotmilti II Jakarta di Oditurat Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Rabu (11/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Letkol Afri Budi Cahyanto akan segera menjalani persidangan. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas bersama atasannya yaitu mantan kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Tersangka Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) telah melakukan suatu tindak pidana gratifikasi suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijuntokan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP yaitu tentang turut serta," kata Ketua tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Laut Jemry Matialo saat konfrensi pers di Oditurat Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan pada 11 Oktober 2023 pemberkasan dari penyidik telah selesai. "Dan kami telah menyerahkan berkas maupun barang bukti kepada Auditur Militer Tinggi II Jakarta untuk proses penuntutan selanjutnya," kata dia.

Ia menjelaskan tersangka ABC pada saat kejadian dia berdinas sebagai Koorsmin Kabasarnas. Lalu, penyidik menerima satu perintah dari komandan Puspom AU dan yang kedua adanya laporan polisi yaitu tanggal 28 Juli 2023 tentang tindak pidana korupsi.

Ia pun menceritakan kronologis pada saat Letkol ABC dilaksanakan OTT dari KPK yaitu pada tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka ABC telah menerima uang sebesar Rp 999.710.400. Uang itu diterima dari Saudari Mirlia dan Saudari Mirlia ini adalah merupakan direktur dari PT Utama Sejati Group dan penyerahan uang itu diserahkan di parkiran BRI Mabes TNI AL dari pengadaan alat deteksi reruntuhan di Basarnas.

"Tersangka ABC ditangkap oleh KPK pada saat berada di rumah makan soto sedap Boyolali, Jatisampurna, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena Letkol ABC ini merupakan suatu prajurit maka pada tanggal 28 Juli 2023 proses hukum dilimpahkan dari KPK kepada Puspom TNI, itu sesuai dengan surat dari KPK nomor R3697 lead 0200 012207 tahun 2023 tentang pelimpahan hasil perkara kepada Puspom TNI dan laporan kejadian tindak pidana korupsi," kata Jemry.

Serangkaian penyelidikan dan penggeledahan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement