REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan skenario perintangan penyidikan yang dilakukan oleh pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Hal ini didalami dengan memeriksa advokat, yakni Petrus Balla Pattyona pada Kamis (27/7/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya penyusunan skenario perintangan yang dilakukan tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) saat berada di rumah kediaman Lukas Enembe di Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/7/2023).
Namun, Ali tak membeberkan jenis skenario yang diatur oleh Stefanus Roy Rening. Namun, KPK berjanji bakal mengusut tuntas kasus ini.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Stefanus Roy Rening. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
KPK menduga Roy merintangi penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas secara sengaja maupun tidak sengaja. Salah satunya, dia meminta saksi dalam kasus itu agar tidak hadir dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.
Kemudian, Roy diduga memerintahkan orang lain yang menjadi saksi pada kasus Lukas Enembe untuk membuat testimoni tidak benar. Tujuannya, untuk membangun opini publik agar sangkaan yang ditujukan KPK terhadap Lukas dinarasikan sebagai kekeliruan.
Selain itu, Roy juga diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lain agar tidak mengembalikan uang atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK. Atas saran dan pengaruh Roy tersebut, pihak-pihak yang dipanggil KPK secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian, tindakan Roy juga membuat proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terhambat.