Rabu 26 Jul 2023 19:16 WIB

RUU Segera Disahkan, PAN-RB: 2,3 Juta Tenaga Non-ASN Bakal Diselamatkan

Kementerian PAN RB sebut pengesahan RUU akan menyelamatkan 2,3 juta non-ASN.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi ASN. Kementerian PAN RB sebut pengesahan RUU akan menyelamatkan 2,3 juta non ASN.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi ASN. Kementerian PAN RB sebut pengesahan RUU akan menyelamatkan 2,3 juta non ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, RUU ASN yang segera disahkan akan berfokus pada pembahasan Komisi ASN, penetapan kesejahteraan dan kebutuhan PNS serta PPPK, hingga penyelesaian tenaga non-ASN. Menurut dia, Pemerintah dan DPR sedang mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya kini mencapai 2,3 juta orang.

Menurut Alex, jumlah non-ASN itu membengkak dari proyeksi sebelumnya yang berkisar 400 ribuan. Sebab itu, jumlah total seluruh tenaga non-ASN di Indonesia akan dilakukan audit bersama BPKP dan BKN untuk diselesaikan lebih jauh.

Baca Juga

“Pemerintah dan DPR punya beberapa prinsip dalam penyelesaian masalah ini. Pertama, tidak boleh ada pemberhentian massal. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Alex dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Rabu (26/7/2023). 

Prinsip kedua, kata dia, akan dipastikan agar pendapatan non-ASN tidak berkurang dari yang diterima saat ini. Salah satu caranya, dengan mengatur skema kerja yang adil dan tepat. 

"Misalnya ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," ungkap Alex.

Prinsip ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah. “RUU ini disusun dengan harapan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dalam manajemen ASN secara keseluruhan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan ASN profesional yang berjiwa melayani, dan membawa Indonesia menjadi negara maju,” kata dia.

Lebih jauh, hal lain yang ingin dijelaskan melalui RUU ASN ini, adalah tidak ada lagi pandangan yang menganggap bahwa PNS tidak bisa dipecat. "Ada bab yang menekankan bahwa kinerja sebagai komponen penting yang bisa memberhentikan PNS," ujar Alex.

Dalam uji publik di Universitas Negeri Semarang (Unnes) Rabu (26/7) ini, Rektor Unnes Prof Martono mengatakan, pihaknya mendukung revisi UU ini. Pasalnya, birokrasi saat ini belum optimal dalam memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.

“Ada tiga hal yang menjadi masukan kepada pemerintah. Pertama, adalah kepastian status kepegawaian. Kedua, yakni kepastian pemberian pelayanan maksimal bagi masyarakat. Ketiga adalah kesejahteraan ASN,” kata Martono. 

Dia menuturkan, RUU yang sudah selesai diproses di Panja DPR, telah dipersiapkan dengan matang. “Kami yakini, RUU ASN ini pasti memberikan yang terbaik, terutama kesejahteran ASN. Sehingga ASN yang berkinerja tinggi akan mendapatkan reward yang tinggi," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement