REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Menurut dia, kejelasan aset Dito yang berasal dari hadiah sudah cukup melalui permintaan klarifikasi.
"Saya pikir sudah cukup jelas bahwa kita tidak masuk dalam pemeriksaan LHKPN. Belum masuk. Kalau dari saya, belum ada alasan yang kuat untuk masuk ke sana (pemeriksaan lanjutan)," kata Pahala di Kantor Kemenpora, Selasa (25/7/2023).
Pahala mengungkapkan, dalam proses klarifikasi itu, KPK telah memperoleh informasi mengenai aset Dito yang berstatus hadiah tersebut. Di antaranya, data berupa jumlah, tahun perolehan hingga surat-surat kepemilikan atas nama istri Dito.
Setelah proses klarifikasi, Pahala menilai, ada kekeliruan yang dilakukan Dito saat menyampaikan LHKPN. Sebab, aset bernilai fantastis itu ternyata merupakan pemberian dari mertua Dito untuk istrinya.
"Sekarang sudah diklarifikasi, kita pikir ini salah dalam tanda kutip pengkategorian (asal usul aset)," jelas Pahala.
Dia melanjutkan, Dito pun telah bersedia untuk merevisi kategori asal usul asetnya tersebut. "Itu diperbolehkan. Mengganti kategorinya saja, semua yang masuk kategori hadiah akan diganti menjadi hibah tanpa akta," ungkap Pahala.
Sebelumnya, KPK sudah mengklarifikasi LHKPN milik Dito pada Senin (24/7/2023). Klarifikasi itu terkait beberapa asetnya yang berasal dari hadiah.
Adapun berdasarkan LHKPN yang disampaikan Dito ke KPK pada 12 Juli 2023, dia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 282.465.579.658. Dalam laporan itu, empat aset berupa tanah dan bangunan, serta satu mobil diberi keterangan berasal dari hadiah.
Rincian aset Dito yang merupakan pemberian hadiah, yakni tanah dan bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000; tanah dan bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui lokasinya seharga Rp 10.000.000.000; tanah dan bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600; serta satu unit mobil, Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019, seharga Rp 900.000.000.