Sabtu 22 Jul 2023 12:02 WIB

Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi di Bekasi Dilakukan Penumpang

Pemicu pembunuhan, pelaku sakit hati kepalanya didorong oleh korban saat naik taksi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat menyampaikan rilis pengungkapan pelaku pembunuhan terhadap supir taksi online, Kamis (20/7/2023).
Foto: undefined
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat menyampaikan rilis pengungkapan pelaku pembunuhan terhadap supir taksi online, Kamis (20/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi beserta Unit Reskrim Polsek Serang Baru mengungkap pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi daring di Desa Cilangkara, Kabupaten Bekasi, Senin (17/7/2023). Ternyata, pelaku pembunuhan sopir taksi adalah sang penumpang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pembunuhan sopir taksi terjadi, tepatnya di Jalan Raya Kampung Cilangkara RT 002, RW 001, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. "Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap pelaku atas nama AS alias Udin, umur 27 tahun," kata Twedi di Mapolrestro Bekasi, Cikarang, Kamis (20/7/2023).

Twedi mengatakan, peristiwa pembunuhan itu sebenarnya tidak direncanakan pelaku, melainkan spontan. Hal itu terjadi karena pelaku dan korban salah paham terkait perlunya memiliki ilmu bela diri jika tidak ingin diremehkan orang lain. "Pelaku kesal karena merasa akan di injak-injak oleh korban. Padahal korban hanya menasihatinya," katanya.

Menurut Twedi, kronologi awal kejadian itu saat pelaku memesan taksi daring melalui ponsel temannya bernama Agus pada Senin sekitar pukul 20.30 WIB. "AS memesan Grab Car dari Kranji, Kota Bekasi, tepatnya di Jalan Sultan Agung Kota Baru, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi menuju Cilangkara di Cikarang," katanya.

Kemudian saat pengemudi taksi sampai di titik penjemputan, kata dia, tersangka AS naik di bangku baris kedua mobil Ertiga tersebut. Twedi menyebut, AS pun mengobrol dengan korban membahas masalah ilmu tertentu yang harus dikuasai. Namun, korban malah memberi saran kepada AS.

"Lu kalau merantau ke mana-mana harus ada isi ilmu, emang lu mau diinjek-injek," kata Twedi menirukan perkataan korban.

Twedi menerangkan, korban mengatakan hal itu sambil mendorong kepala pelaku menggunakan tangan kirinya. Bukannya minta maaf, setelah itu korban malah asik bercakap dengan seseorang melalui teleponnya. "Pada kesempatan tersebut pelaku pindah duduk di kursi depan sebelah kiri di samping posisi sopir," katanya.

Setelah korban selesai menelpon, pelaku mengajak penumpangnya tersebut berbincang. "Maksud Bapak apa bilang begitu sambil mendorong kepala saya," ucap Twedi menirukan kalimat yang disampaikan pelaku.

Akan tetapi, korban tidak merespons pertanyaan pelaku. Berikutnya, pelaku menjadi tersinggung dan sakit hati terhadap perkataan korban. Atas hal itu, pelaku menusuk korban dengan pisau yang sudah dibawa sebelumnya.

"Merasa tersinggung dengan ucapan korban, pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang sudah dibawanya dari kediaman saksi Ombi (teman pelaku)," ucap Twedi.

Atas tusukan itu, korban mengalami luka di bagian perut, dagu, punggung. Setelah menusuk korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB polisi mendapatkan laporan dari warga tentang penemuan jenazah sopir taksi di mobil Ertiga.

"Maka dari itu dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim identifikasi Polres Metro Bekasi dibantu Polsek Serang Baru dan Direktorat Krimum Polda Metro Jaya," ujar Twedi.

Dari hasil olah TKP, sambung dia, polisi berhasil menangkap pelaku. Twedi mengatakan, tim gabungan melakukan identifikasi terhadap pelaku secara cepat dan menggunakan metode scientific investigation. Sehingga pada 18 Juli 2023, tim gabungan telah mengetahui identitas pelaku.

"Dan pada tanggal 19 Juli 2023, tepatnya pukul 02.00 WIB, pelaku sudah bisa diamankan di kediamannya di daerah Cilangkara beserta barang bukti yang digunakan dalam melakukan aksinya," kata Twedi. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana juncto 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement