Sabtu 22 Jul 2023 11:39 WIB

Jimly Akui Sudah Beri Nasihat ke Denny Indrayana Agar Hadapi Proses Hukum

Denny ngotot tak mau pulang dari Australia sebab proses hukumnya bukan untuk keadilan

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengaku sudah memberikan saran dan nasihat kepada Denny Indrayana. Hal ini terkait rumor putusan MK tentang proporsional terbuka menjadi tertutup yang dibocorkan Denny

"Saya sudah kasih nasihat DI (Denny Indrayana) segera hadapi semua proses hukum," ujar Jimly dalam keterangannya pada Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga

Jimly mengatakan, Denny tidak ada niatan untuk kembali ke Tanah Air untuk menghadapi proses hukum. Sebelumnya Bareskrim Polri masih menangani kasus eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) terkait laporan penyebaran berita bohong terkait putusan MK tentang sistem pemilu.

"Rupanya selain karena belum ada panggilan resmi, dia (Denny Indrayana) juga ngotot tidak mau pulang karena menganggap proses hukum terhadap diri bukan untuk kepentingan keadilan tetapi untuk kepentingan politik saja," ujar Jimly.

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Denny dilaporkan setelah menyebut putusan MK terkait sistem pemilu bocor. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Terlapor Denny disebut telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Denny melalui akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.

Denny Indrayana dituduh melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Kemarin, Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan menonaktifkan Denny sebagai Wakil Presiden KAI 2019-2024. Namun Denny mengaku bahwa dirinya yang meminta keluar.

"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2019-2024," tulis siaran pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Kamis (20/7/2023).

Penonaktifan itu terhitung sejak 14 Juli 2023 lalu dan merupakan langkah untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement