Jumat 21 Jul 2023 17:40 WIB

Polisi: Korban Perdagangan Orang Suka Rela Jual Ginjal Akibat Pandemi Covid-19

Menurut polisi, para korban terhimpit ekonomi saat pandemi hingga menjual ginjalnya.

Rep: Ali Mansur, Ali Yusuf/ Red: Andri Saubani
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Dua diantaranya merupakan oknum kepolisian dan imigrasi, Kamis (20/7/2023).
Foto:

Kasus ini terungkap berangkat dari informasi intelijen. Kemudian kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal ini terletak di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Diduga di rumah tersebut, para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya. 

Berdasarkan pantauan Republika pada Jumat (21/7/2023) siang, rumah ini terlihat sepi tidak ada tanda-tanda aktivitas manusia di dalamnya. Namun, di teras hanya ada beberapa peralatan cat tembok tergeletak begitu saja di teras rumah itu.

Bahkan, rumah ini juga tidak terlihat ada garis polisi sebagai tanda rumah ini masih dalam pengawasan polisi terkait dugaan tindak pidana penjual bagian organ tubuh manusia. Nurdin warga sekitar rumah itu mengaku baru tahu rumah yang persis di rumahnya itu pernah digerebek polisi.

"Saya baru tahu kalau rumah ini pernah digerebek polisi karena jadi penampungan ginjal," kata Nurdin saat keluar pintu rumahnya, Jumat (21/7/2023).

Nurdin mengatakan, selama ini dia tidak pernah melihat rumah itu diberi garis polisi. Sehingga wajar dia, tidak tahu jika rumah tersebut pernah digunakan sesuatu yang melanggar hukum.

"Setahu saya tidak pernah ada garis polisi. Mungkin karena tidak ditemukan barang buktinya," katanya.

Ditemui terpisah Ketua RT Jalan Piano 9, Blok F5 Nuraisyah mengaku kaget masih ada yang tanya masalah penjualan ginjal yang terjadi di perumahannya. "Masih aja ditanyain mas. Sudah lama itu," kata Nuraisyah saat keluar pintu rumahnya yang siap berangkat ke pengajian.

Nuraisyah mengaku tidak bisa menceritakan lagi, karena kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian. Namun, dia mengaku kecolongan ada orang yang sewa rumah warganya ternyata digunakan untuk usaha yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang.

"Iya kita kecolongan. Ternyata rumah itu ganti-ganti penghuninya," katanya.

Nuraisyah mengatakan, pemilik rumah itu bernama Ibu Dirman. Niatnya rumah itu tidak akan disewakan lagi kepada orang yang benar-benar belum dikenalnya.

"Sekarang mau ditempati sendiri saja sama yang punya," katanya.

 

photo
Suasana rumah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, tepatnya di Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diduga menjadi lokasi penampungan organ ginjal jaringan internasional terlihat sepi. Jumat(21/7/2023). - (Republika/Ali Yusuf)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement