Jumat 21 Jul 2023 07:57 WIB

Sindikat Penjual yang Beroperasi dari Bekasi Untung Rp 65 Juta per Ginjal

Sindikat menjual ginjal di Kamboja Rp 200 juta, dan korban hanya dapat Rp 135 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Foto: Dok Humas PMJ
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

REPUBLIKA.CO. JAKARTA -- Sebanyak 122 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh telah diambil ginjalnya di Rumah Sakit Ket Mealea, Phnom Penh, Kamboja. Namun, penerima hasil penjualan ginjal tersebut ternyata berasal dari berbagai negara, termasuk Cina dan India.

"Menurut keterangan pendonor, reciever, atau penerima berasal dari macanegara, India Cina, Malaysia, Singapura, dan lain sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Hengki menjelaskan, para korban TPPO berasal dari berbagai kalangan masyarakat di Indonesia. Bahkan latar belakang pendidikan juga ada memiliki gelar strata dua (S2) dari kampus terkemuka di Indonesia. Dia menyebut, motif para korban bisa tergiur oleh ajakan pelaku lantaran terhimpit masalah ekonomi.

Dengan begitu, kondisi rentan para korban tersebut dimanfaatkan betul para sindikat penjualan ginjal internasional. "Profesi korban ada pedagang, guru privat, bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dari dampak pandemi itu. Kemudian juga buruh, security, dan sebagainya," kata Hengki.

Menurut Hengki, ginjal korban dijual oleh para sindikat dengan harga Rp 200 juta. Ironisnya, para korban hanya dibayar Rp 135 juta. Sehingga para pelaku mengambil keuntungan Rp 65 juta per orang yang mendonorkan ginjalnya.

Kemudian total omzet yang didapat para sindikat sejak 2019 sampai 2023, sebesar Rp 24,4 miliar. Meski begitu, tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan yang masih berjalan.

"Para sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta, (lalu) Rp 135 juta dibayar ke pendonor. Sindikat terima Rp 65 juta perorang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandar ke rumah dan dan sebagainya," jelas Hengki.

Dalam kasus itu, penyidik telah menangkap dan menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus TPPO dengan modus penjulan organ tubuh ginjal. Mirisnya, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berstatus aparat kepolisian dan imigrasi.

Keduanya berinisial Aipda M dan pegawai imigrasi AH. Aipda M diduga menerima uang dari sindikat hingga Rp 612 juta dan AH menerima Rp 3,5 juta per orang yang berangkat ke Kamboja. "Nonsindikat ada dua tersangka, satu oknum Polri dan oknum imigrasi," ucap Hengki.

Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Di rumah tersebut, para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement