Jumat 21 Jul 2023 15:02 WIB

Rafael Alun Diduga Gunakan Uang Hasil Gratifikasi untuk Bisnis

KPK menduga Rafael Alun menggunakan uang hasil gratifikasi untuk kegiatan bisnis.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menduga Rafael Alun menggunakan uang hasil gratifikasi untuk kegiatan bisnis.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menduga Rafael Alun menggunakan uang hasil gratifikasi untuk kegiatan bisnis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo menggunakan uang hasil gratifikasi yang dia terima untuk sejumlah kegiatan bisnis. Dugaan ini didalami dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (20/7/2023).

Ketiga saksi itu adalah pimpinan Money Changer Sandi Valas, Ahmad Marzuki; wiraswasta bernama Timothy Pieter Pribadhi; dan Komisaris Utama PT Keluarga Sehat Segar, Sjamsuri Liga. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Ali tak membeberkan jenis bisnis yang dilakukan oleh Rafael. Namun, dia memastikan, KPK bakal mengusut tuntas kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement