Kamis 13 Jul 2023 14:54 WIB

KPK Telusuri Dugaan Rafael Alun Terima Uang Lewat Perusahaan dan Konsultan Pajak

KPK menelusuri dugaan Rafael Alun menerima uang melalui perusahaan konsultan pajak.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menelusuri dugaan Rafael Alun menerima uang melalui perusahaan konsultan pajak.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. KPK menelusuri dugaan Rafael Alun menerima uang melalui perusahaan konsultan pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang yang diterima oleh eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario Dandy Satriyo ini diduga menerima uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak.

Informasi tersebut digali dengan memeriksa seorang saksi yang merupakan wiraswasta bernama Ujeng Arsatoko pada Rabu (12/7/2023). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7/2023).

Ali tak menjelaskan lebih rinci jumlah uang yang diterima Rafael. Namun, ia mengungkapkan, hal tersebut diduga telah berlangsung sejak 2011. "Penerimaan (uang) tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menyita sebanyak 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo. Seluruh aset yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu bernilai total Rp 150 miliar.

Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran tim penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara yang menjerat Rafael. Tanah dan bangunan yang disita itu berada di kota berbeda, yakni sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 lainnya di Manado, Sulawesi Utara.

Adapun KPK telah menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat dalam jabatan selaku kepala bidang pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu dia terima melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Rafael sering kali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak. Dia diduga menerima gratifikasi 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.

Kemudian, KPK melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement