Selasa 18 Jul 2023 15:21 WIB

MKH MA Gelar Sidang Kasus Hakim PN Rangkasbitung 'Nyabu' di Ruang Kerja

MKH MA menggelar sidang kasus hakim PN Rangkasbitung pakai sabu di ruang kerjanya.

Ilustrasi Narkoba. MKH MA menggelar sidang kasus hakim PN Rangkasbitung pakai sabu di ruang kerjanya.
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba. MKH MA menggelar sidang kasus hakim PN Rangkasbitung pakai sabu di ruang kerjanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba di ruang kerja dengan terlapor hakim Danu Arman (DA) ketika bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten.

"Iya, betul, hari ini ada sidang MKH," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Sobandi, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga

Berdasarkan pantauan, sidang sudah dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Hakim Danu hadir secara langsung dalam persidangan ini. Dia mengenakan kemeja berwarna hitam.

Sidang dipimpin Ketua KY Amzulian Rifai. Hingga saat ini, persidangan masih berlangsung. Dalam persidangan, Danu Arman menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan, seperti tidak pernah membeli narkoba dan mendapatkannya dari hakim Yudi Rozadinata (YR).

Yudi merupakan hakim di PN Rangkasbitung yang menjadi rekan Danu dalam menggunakan narkoba. Kini, Yudi telah dihukum pidana penjara selama 2 tahun. Meskipun demikian, ia mengaku bahwa dirinya pernah menggunakan narkoba selama 10 bulan.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).

Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya pada Selasa (17/5/2022) pukul 10.00 WIB dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS itu dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR. Petugas juga menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR yang ikut menggunakan narkoba bersama dengan YR.

Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu alat hisap sabu atau bong di laci meja kerja YR, kemudian dua alat hisap, dua pipet, dan dua korek gas dari tas DA.

Dalam persidangan terungkap rekam jejak hakim Danu. Ia pernah disanksi berupa skorsing selama 2 tahun karena menjadi perebut bini orang (pebinor).

"Saya mohon maaf atas kesalahan saya, Yang Mulia," ujar Danu di Ruang Persidangan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement