REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menaruh atensi terhadap fenomena baru jasa menemani kencan atau jasa sewa pacar. Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan menaruh atensi dengan mulai menelusuri unsur pidana dalam bisnis tersebut.
"Apakah ada indikasi eksploitasi atau tidak? Itu akan kami dalami," kata Mustofa, Senin (17/7/2023).
Begitu juga dengan menelusuri unsur pidana yang berkaitan dengan prostitusi. Apabila jasa tersebut terindikasi hanya menjadi modus untuk menutupi bisnis prostitusi, Mustofa meyakinkan ia akan mengambil sikap.
"Jadi, terkait adanya fenomena ini saya meminta reskrim melakukan pendalaman," ujarnya.
Bisnis layanan jasa menemani kencan ini muncul di media sosial Instagram dengan nama akun Seconddate_mataram. Dalam laman media sosial tersebut, pengguna akun menampilkan profil dari para pendamping yang akan melayani jasa sewa pacar.
Rentang usai pendamping, 20 sampai dengan 24 tahun, baik pria maupun wanita. Pengguna akun turut merilis syarat untuk bisa memanfaatkan jasa tersebut, termasuk menetapkan tarif sewa untuk pelayanan jasa secara online maupun bertemu langsung dengan pelanggan.