REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat berharap bisnis layanan jasa menemani kencan atau jasa sewa pacar dapat segera dihentikan.
"Kami imbau agar bisnis seperti ini dihentikan. Kenapa? Karena dikhawatirkan nantinya akan disalahgunakan ke hal negatif," kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi, Senin (17/7/2023).
Bisnis layanan jasa menemani kencan ini muncul di media sosial Instagram dengan nama akun @seconddate_mataram. Dalam laman media sosial tersebut, pengguna akun menampilkan profil dari para pendamping yang akan melayani jasa.
Rentang usai pendamping, 20 sampai dengan 24 tahun, baik pria maupun wanita. Pengguna akun turut merilis syarat untuk bisa memanfaatkan jasa tersebut, termasuk menetapkan tarif sewa untuk pelayanan secara daring maupun bertemu langsung dengan pelanggan.
Menurut Joko, para pendamping yang akan melayani jasa ini masih dalam kategori rawan menjadi korban kekerasan seksual. "Kalau pun pendampingnya ini melayani jasa para pelanggannya, apakah mereka (penjual jasa) memberikan perlindungan? Ini yang kami khawatirkan," ujarnya.
Kekhawatiran lain, jelas dia, terkait prostitusi. Joko berharap bisnis ini tidak menjadi modus untuk menutupi hal tersebut.
"Kami khawatir, jangan-jangan bisnis ini bisnis prostitusi yang berkedok jasa sewa pacar. Ini bahaya untuk masyarakat kita," ucap dia.
Dengan memaparkan berbagai kekhawatiran, Joko mengharapkan agar penjual jasa tidak melanjutkan bisnis tersebut. "Meskipun ini bisnis legal, dalam arti tidak melanggar hukum, tetapi bagaimana dengan pengawasan dan perlindungan para pendamping? Siapa yang tanggung jawab?" kata Joko.