Senin 17 Jul 2023 15:24 WIB

KPU Peringatkan Partai Buruh: Fokus Saja Urus Administrasi Bacaleg!

KPU heran dengan Partai Buruh yang persoalkan proses penyusunan DCS.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Idham Holik.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Partai Buruh untuk fokus mengurus dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg). Hal ini disampaikan untuk merespons Partai Buruh yang menuding KPU RI dan KPU daerah tidak sinkron dalam proses penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).

Komisioner KPU RI Idham Holik mengaku heran dengan Partai Buruh yang mempersoalkan proses penyusunan DCS. Sebab, KPU RI belum menerbitkan regulasi teknis terkait penyusunan DCS. 

Baca Juga

"Partai Buruh menanyakan sesuatu yang belum KPU terbitkan aturan teknisnya. Jadi wajar kalau sekiranya rekan-rekan KPU daerah tidak mengerti," kata Idham kepada wartawan, Senin (17/7/2023). 

Idham mengatakan, sejauh ini KPU RI baru menerbitkan aturan teknis terkait pedoman verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Karena itu, kalau memang mau mempersoalkan kebijakan KPU, persoalkan sesuatu yang sudah ada aturan teknisnya. 

Lebih lanjut, Idham meminta Partai Buruh fokus pada proses administrasi caleg. Sebab, apabila ada data bakal caleg Partai Buruh yang tidak sesuai ketentuan, maka KPU akan menyatakan si bakal caleg tidak memenuhi syarat (TMS) alias gugur. 

"Jadi, sebaiknya partai buruh fokus persoalan administrasi bakal caleg yang disiapkan. Jangan menyebarkan informasi yang sifatnya disinformatif," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu. 

Pada Ahad (16/7/2023), Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin menyebut peraturan teknis yang diterbitkan KPU kurang terperinci. Selain itu, KPU RI kurang baik dalam memberikan bimbingan teknis kepada KPU daerah soal ketentuan teknis, sehingga terjadi ketidaksinkronan antara KPU RI dan KPU daerah. 

Salah satu contohnya, kata Said, ada 100 lebih KPU daerah yang memberikan penjelasan berbeda terhadap nasib bakal caleg yang dokumen perbaikannya tidak sesuai ketentuan. 

Sebagian KPU daerah menyebut bakal caleg yang dokumennya tidak sesuai ketentuan, maka dia akan dinyatakan TMS. Implikasinya, partai tidak bisa memperbaiki dokumen bakal caleg itu pada masa pencermatan rancangan DCS tanggal 6–11 Agustus 2023. 

Sebagian KPU daerah lain justru mengatakan bakal calon yang kelak dinyatakan TMS, tidak bisa diganti dengan bakal calon baru di masa pencermatan rancangan DCS. Artinya, bakal calon tersebut akan dinyatakan gugur sehingga jumlah bakal calon pada suatu dapil berpotensi berkurang. 

"Sementara banyak juga KPUD yang bersikap ambigu. Kawan-kawan KPUD ini tidak berani memberikan kepastian hukum terhadap nasib bakal calon yang kelak dinyatakan TMS dengan alasan belum ada petunjuk tertulis dari KPU," kata Said. 

Beragam penjelasan KPU daerah itu, kata Said, berbeda pula dengan penjelasan yang disampaikan KPU RI kepada pengurus partai politik di tingkat pusat. "Menurut KPU, pada masa pencermatan rancangan DCS parpol tetap mempunyai hak untuk memperbaiki dokumen bakal calon yang dinyatakan TMS atau bisa menggantinya dengan bakal calon baru sesuai kebutuhan parpol," ujarnya. 

Karena itu, ujar Said, persoalan ini harus diatasi dan tidak boleh terjadi kembali. Dia meminta KPU RI memperbaiki petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pencalonan agar hak warga negara untuk dipilih bisa terlindungi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement