Ahad 16 Jul 2023 22:09 WIB

Guru Spiritual Ditetapkan Tersangka Usai Tiga Pasien Tewas Tenggelam

Para korban awalnya ingin melakukan ritual pengobatan alternatif berendam di danau.

jenazah. Ilustrasi
Foto: .
jenazah. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor menetapkan guru spiritual berinisial AN (51 tahun) sebagai tersangka setelah tiga pasiennya, MDR (20), A (25) dan B (25) tewas tenggelam di sebuah situ di Desa Tegallega, Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sudah kita tingkatkan ke penyidikan, sudah ada yang ditetapkan tersangka atas nama AN (51). Karena dia yang membawa orang itu (korban) ke danau," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Bogor, Ahad (16/7/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan, AN dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi orang lain. Tersangka AN, kata Rio, saat ini ditahan di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara, Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP AKP Yohannes Redhoi Sigiro memaparkan bahwa AN mengaku sudah membuka praktik pengobatan alternatif sejak tahun 2005.

Sigiro menyebutkan, berdasarkan keterangan dari AN, selama dia membuka praktik pengobatan alternatif, belum ada korban jiwa selain tiga pasiennya yang tewas tenggelam di situ. "Memang background-nya masih kami dalami. Masih dalam pemeriksaan intensif saat ini," kata Sigiro.

Sebelumnya, Kapolsek Cigudeg Polres Bogor Kompol Wagiman menyebutkan bahwa peristiwa tenggelamnya tiga orang pria itu terjadi pada Kamis (13/7/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut dia, para korban awalnya ingin melakukan ritual pengobatan alternatif dengan berendam di danau melalui pendampingan dari enam orang dari pihak pengobatan alternatif. "Awalnya dilakukan pengobatan secara spiritual oleh seorang ustaz di danau tersebut dengan cara ditenggelamkan sebanyak tujuh kali," kata Wagiman.

Namun, kata dia, saat proses berlangsung, ketiga pasien itu malah tenggelam dan para pendamping berhasil menyelamatkan diri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement