REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang guru spiritual, M (42 tahun), diduga telah mencabuli satu pasien wanitanya, MN (17 tahun). Modusnya, M melakukan pengobatan lebih lanjut kepada MN, namun malah memperkosanya.
Kasubag Humas Polres Bekasi, AKP Siswo, mengatakan, pelaku terancam tahanan 15 tahun penjara. "Pelaku dikenakan Pasal 81-82 dan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002," kata Siswo, Kamis (27/2).
Peristiwanya sendiri terjadi pada Ahad (23/2) ketika korban diminta datang untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut. Sekitar pukul 11.00 WIB, korban sampai di rumah pelaku.
M kemudian mulai melakukan pengobatan dengan mengelus bagian tubuh korban. Ia pun melecehkan MN sambil tangan kiri membekap mulut korban.
MN langsung melapor ke Polsek Medan Satria, yang selanjutnya ditangani Polres Bekasi. Saat ini, pelaku yang merupakan guru spititual korban sudah diperiksa dan ditahan. Korban mengaku telah mengenal pelaku selama dua tahun. Sebelumnya, korban pernah melakukan pengobatan juga dengan pelaku.