Sabtu 15 Jul 2023 11:02 WIB

MA Bahas Pentingnya Peran Pos Indonesia dalam Penuntasan Sebuah Proses Perkara

Pemberitahuan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses berperkara.

menerima kunjungan Mahkamah Agung RI untuk membahas penguatan kerja sama terkait panggilan sidang dan pemberitahuan melalui surat tercatat di Gedung Graha Pos Indonesia, Bandung.
Foto: Dok. Bumn
menerima kunjungan Mahkamah Agung RI untuk membahas penguatan kerja sama terkait panggilan sidang dan pemberitahuan melalui surat tercatat di Gedung Graha Pos Indonesia, Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran direksi Pos Indonesia menerima kunjungan Mahkamah Agung RI untuk membahas penguatan kerja sama terkait panggilan sidang dan pemberitahuan melalui surat tercatat di Gedung Graha Pos Indonesia, Bandung. Seperti dinukil dari Kantor Berita Antara, dalam pembahasannya, Ketua MA Syaifuddin menegaskan, panggilan atau pemberitahuan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses berperkara, karena status panggilan akan menentukan proses acara selanjutnya. Oleh karena itu panggilan dan pemberitahuan harus benar-benar dipastikan telah diterima pihak berperkara berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ia menyampaikan, meski sejak 2018 MA sudah menggunakan panggilan secara elektronik (e-summons) namun belum semua dapat dijalankan karena bermacam hal, misalnya ketersediaan jaringan internet sehingga solusinya dengan menggunakan panggilan melalui surat tercatat.

Baca Juga

"Bagi pengadilan, kerja sama ini memiliki keuntungan," kata dia, seperti dilansir pada Sabtu (15/7/2023).

Seperti, Pos Indonesia mengklasifikasikan dokumen persidangan sebagai dokumen sangat penting dan rahasia yang proses pengantarannya dilakukan oleh petugas khusus berpengalaman serta berintegritas tinggi

Memberikan layanan khusus pick up delivery, on hand delivery, standar waktu yang terukur dan biaya yang lebih murah. Pos Indonesia menyediakan dashboard di setiap Satker untuk men-tracking panggilan dan pemberitahuan yang dikeluarkan pengadilan.

Sementara Plt. Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Bambang Myanto menyampaikan, penggunaan panggilan melalui surat tercatat memiliki kelebihan-kelebihan antara lain biaya yang lebih murah, lebih efektif karena penerima dapat diwakilkan, bukti penerimaan lebih akurat karena dapat dilacak foto penerima dan titik koordinat (geotagging), proses lebih cepat, meminimalisir interaksi aparat peradilan dengan pihak berperkara dan tidak diperlukan lagi prosedur delegasi bagi pihak yang berada di luar yudisdiksi.

Sedangkan untuk mengantisipasi beberapa persoalan di lapangan, seperti petugas pos tidak bisa bertemu langsung dengan pihak berperkara, pihak yang berperkara sudah pindah tempat tinggal dan tidak diketahui lagi keberadaannya serta petugas pos bisa bertemu langsung dengan pihak berperkara, namun tidak mau difoto dan tidak mau menandatangani bukti penerimaan panggilan atau pemberitahuan yang disampaikan, disampaikan ketentuan panggilan melalui surat tercatat. 

"Yakni, Panggilan/pemberitahuaan yang tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak dapat disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah atau petugas keamanan/resepsionis apartemen atau rumah susun atau tempat lainnya yang sejenis sepanjang bukan lawan dalam perkara tersebut dan bersedia difoto disertai kartu identitasnya," kata Bambang. 

Panggilan/pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan langsung kepada pihak serta orang dewasa yang tinggal seurmah atau petugas keamanan/resepsionis apartemen tidak bersedia difoto bersama dengan identitasnya, maka panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa setempat.

Panggilan/pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan (retur) karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya saat ini sudah tidak diketahui lagi baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, panggilan dan/atau pemberitahuan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme panggilan umum.

Dalam hal rumah para pihak tidak berpenghui, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan/pemberitahuan disampaikan melalui lurah atau kepala desa setelah melakukan pengantaran sebanyak dua kali ke alamat para pihak dalam hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya.

"Petugas pos yang bertemu langsung dengan pihak, namun pihak yang tidak bersedia menandatangani tanda terima, surat tercatat dikembalikan ke pengadilan," kata dia. 

Jika alamat para piak tidak ditemukan, para pihak tidak tinggal di alamat tersebut, atau para pihak telah meninggal dunia, keadaan tersebut hanya dapat dinyatakan dengan keterangan dari lurah atau kepala desa.

Panggilan harus dikirimkan melalui surat tercata paling lambat enam hari kalender sebelum sidang dan diterima secara patut oleh para pihak paling lambat tiga hari kerja sebelum sidang, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement